
APA HUKUM DAN PERSYARATAN HAJI?
Dalam Islam, istitha’ah kesehatan adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji sampai kondisinya membaik.
Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa agama Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana yang Allah Swt. firmankan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Selain itu ada salah satu ulama tafsir yang membahas mengenai istitha’ah kesehatan haji:
والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر
Artinya: “Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).
Calon jamaah haji disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum mendaftar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan yang optimal dan siap untuk menjalani rangkaian ibadah haji. Jika ditemukan kondisi kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan haji, maka dokter akan memberikan rekomendasi agar pengobatan atau perawatan dilakukan terlebih dahulu.
APA ITU ISTITHA’AH KESEHATAN HAJI?
Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini. Syarat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
APA SAJA SYARAT ISTITHA’AH KESEHATAN HAJI?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:
- Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
- Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
sumber: https://bpkh.go.id/penyakit-yang-tidak-memenuhi-istithaah-kesehatan-haji/
Penyakit apa saja yang menyebabkan calon jamaah tidak istitha’ah?
Bersambung…